Selama Wabah Corona, Pemerintah Akan Membagikan Uang PKH Sebesar 25%
"Mulai pertengahan April ini, KPM (keluarga penerima manfaat) sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober," kata Menteri Sosial Juliari Batubara, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Juliari mengatakan, penambahan bantuan itu dilakukan agar masyarakat tak kesulitan akibat pembatasan aktivitas di luar rumah. Selain menambah waktu penyaluran, jumlah bantuan yang disalurkan juga dinaikkan.
Saat ini ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menerima Rp 250 ribu per bulan, anak SD sebesar Rp 75 ribu per bulan, anak SMP sebesar Rp 125 ribu per bulan, anak SMA sebesar Rp 166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas sebesar Rp 200 ribu per bulan. Pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM sesuai data yang diterima dari pemerintah daerah."Untuk itu pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen," ujarnya.
"Jadi, bansos dapat disalurkan lebih tepat sasaran karena yang mengetahui kondisi warganya adalah masing-masing pemda," tegas mantan anggota DPR ini.
"Kami berkoordinasi dengan pemda, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sumber daya manusia (SDM) Pendamping PKH, agar KPM bisa mencairkan bansos setiap bulan dengan #JagaJarak dan #JagaSehat, untuk mencegah penyebaran COVID-19," pungkasnya.Kemensos juga mengkampanyekan #JagaJarak dan #JagaSehat kepada penerima bantuan. Selain itu, pedoman penyaluran bansos dan pedoman pengambilan bansos sesuai protokol pencegahan penyebaran COVID-19 juga disusun.
Sumber : detik
0 Response to "Selama Wabah Corona, Pemerintah Akan Membagikan Uang PKH Sebesar 25%"
Posting Komentar